
Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB di Aula Balai Desa Sidowaluyo, dengan agenda utama mengevaluasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk program penanggulangan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2025.
Musdesus ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait. Rapat dipimpin oleh Katijo selaku Ketua BPD, dengan narasumber utama Camat Sidomulyo, Rohidin, S.Sos., Kepala Desa Sidowaluyo, Haroni, serta Koordinator Kecamatan, M. Marwan, S.

Acara dimulai dengan pemaparan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program ini. Beberapa peraturan yang dibahas meliputi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Selain itu, laporan penyaluran BLT-DD tahun 2024 turut dievaluasi, termasuk kendala yang dihadapi, seperti penerima bantuan ganda dan mekanisme penanganannya.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, forum musyawarah menghasilkan sejumlah keputusan penting, salah satunya adalah penetapan sembilan KPM yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BLT-DD untuk tahun 2025. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulan selama 12 bulan, mulai Januari 2025. Nama-nama penerima ini telah diverifikasi oleh tim dan disepakati bersama oleh seluruh peserta musyawarah.
Adapun daftar penerima bantuan mencakup:
- Made Dharma dari Kadus 1 (RT 02/RW 01)
- Nurman dari Kadus 2 (RT 02/RW 02)
- Mustika Dewi dari Kadus 3 (RT 01/RW 03)
- Surtani dari Kadus 4 (RT 01/RW 04)
- Inem dari Kadus 5 (RT 03/RW 05)
- Sunaryo dari Kadus 6 (RT 03/RW 06)
- Nyoman Susani dari Kadus 7 (RT 01/RW 07)
- Sri Utami dari Kadus 8 (RT 02/RW 08)
- Sugianto dari Kadus 9 (RT 01/RW 09)
Kriteria penerima bantuan didasarkan pada beberapa poin utama, seperti status ekonomi keluarga yang tergolong miskin ekstrem dengan penghasilan kurang dari Rp500.000 per bulan, adanya anggota keluarga yang rentan seperti lansia, difabel, atau penderita penyakit kronis, serta rumah tangga tunggal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Musdesus ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Sidowaluyo dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan ekstrem secara transparan dan akuntabel. Data penerima bantuan ini juga akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat Sidomulyo untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut. Dengan berakhirnya musyawarah ini, Pemerintah Desa Sidowaluyo berharap program BLT-DD dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam membantu kelompok miskin ekstrem untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
